Beranda | Artikel
Embargo Produk Negara Kafir
Sabtu, 8 Januari 2011

Pertanyaan:

Bagaimana tentang pemboikotan ekonomi atas negeri-negeri kafir?

Jawaban:

“Mengenai muqatha’ah (boikot) terhadap (produk) negeri kafir, hal tersebut merupakan masalah politik, bukan masalah syar’i. Jika ia masalah syar’i, maka tentau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memboikot orang-orang Yahudi. Padahal, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, baju besi beliau masih tergadaikan pada orang Yahudi. Jadi, masalah ini bisa bermanfaat bisa tidak.

Lalu, siapa yang menentukan ada tidaknya pemboikotan? Mereka adalah para ulama, para politisi muslim, dan para negarawan muslim yang memiliki ilmu syar’i dan memahami realitas dalam mengetahui sebab-akibat. Jika tidak, maka boikot justru tidak merugikan orang kafir, (tetapi) dapat berbalik merugikan umat Islam sendiri. Jadi, ada tidaknya muqatha’ah tergantung pada masalah syar’iyyah rajihah.

Akhirnya, semoga pertemuan ini berguna dan bermanfaat, mengandung kebaikan dan memperbaiki. Wa akhiru da’wana ‘an alhamdulillah Rabb Al-‘Alamin.” (Syekh Ali bin Hasan Al Halabi).

Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 11, Tahun VIII, 1425 H/2004 M.
Dengan pengeditan oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Man Rabbuka Artinya, Pertanyaan Tentang Hadis, Sholat Dhuha Jam Brp, Akhwat Salafy Cari Jodoh, Idul Fitri Hari Jumat, Doa Puasa Rajab Hari Pertama

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3561-embargo-produk-negara-kafir.html